BPJS Ketenagakerjaan - KONI Teken MoU, Begini Nasib Atlet Indonesia


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- Dulu, keinginan penyediaan fasilitas asuransi kesehatan untuk atlet sangat sulit terealisasi. Hal ini, banyaknya perusahaan yang merasa enggan karena tanggungan atlet dinilai cukup besar.

Hingga Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Periode 2014-2019, Yayuk Basuki mengatakan, Satuan Pelaksana (Satlak) Program Indonesia Emas (Prima) supaya membuat anggaran untuk mengasuransikan atlet, sebagai bagian dari keperluan pembinaan Prima secara keseluruhan.

“Saya sangat mendukung dipenuhinya kebutuhan atlet seperti peralatan latih dan tanding agar tidak terlambat lagi, karena selama ini kan seperti itu. Tetapi saya tidak melihat anggaran untuk asuransi atlet karena mereka pasti ada cedera dan hal lainnya. Jadi asuransi itu perlu,” ucap Yayuk yang juga mantan ratu tenis Indonesia itu.

Yayuk menjelaskan, asuransi penting bagi atlet karena risiko untuk terkena cedera sangat besar, termasuk ketika latihan maupun bertanding. “Kalau sudah cedera, apa yang kita dapat sebagai atlet selain asuransi. Atlet sudah berikan semua, tapi prestasi belum tercapai tiba-tiba harus putus di tengah jalan. Makanya, paling tidak dengan asuransi recovery bisa lebih cepat lagi,” sambungnya.

Bukan tanpa alasan, kata Yayuk, tidak semua atlet bisa mengasuransikan dirinya sendiri. Bagi yang tidak mampu, di situlah peran negara. Karena itu juga, Yayuk berharap minimal Satlak Prima bisa mengajukan dulu kepada Komisi X," ujarnya, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Dan akhirnya, berkat usaha dan doa dari semua pihak, di usia ke-41 tahun, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan jaminan yang menjadi hak bagi setiap pekerja di Indonesia dengan latar belakang profesi apapun, salah satunya atlet. Atlet Indonesia bakal lebih tenang berlatih karena telah mendapat jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Enda Ilyas Lubis dan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman di gedung Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) lantai 12, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.

Enda Ilyas Lubis di kantor KONI Pusat mengatakan, tak banyak yang tahu bagaimana seorang atlet menjalani kehidupan keduanya ketika tak berada lagi di arena pertandingan. Raihan medali yang tersusun rapi sebagai torehan yang mengharumkan nama Indonesia tak pula menjadi modal yang mumpuni untuk kehidupannya. "Banyak dari duta bangsa ini yang mengalami cedera ringan sampai serius dalam masa pertandingan bahkan pada sesi latihan. Ini berdampak pada para atlet yang tak lagi dapat bertanding," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam dukungan dengan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi dalam aktifitas sebagai atlet yang mengharumkan nama Indonesia dalam laga dunia. Dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, atlet tidak ragu lagi mempersiapkan diri untuk menghadapi sebuah pertandingan, karena jika sampai mengalami cedera, bakal ada yang menjamin karena dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Tidak hanya pembiayaan saat penyembuhan cedera, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memikirkan jika atlet yang cedera tidak bisa disembuhkan atau tidak bisa kembali menjadi atlet.

Pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme penanganannya. Misalnya dialihkan ke profesi lain. "Kami akan membantu pembiayaan pelatihannya. Berikut jika atlet itu akan pensiun dari kegiatan yang selama ini dijalaninya," katanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menambahkan, dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), maka para atlet dapat fokus mempersiapkan diri berlatih secara optimal.

"Manfaat utama perlindungan JKK itu berupa perlindungan mulai dari berangkat dari rumah ke tempat latihan, selama latihan dan bertanding dan sampai pulang ke rumah, jika terjadi kecelakaan pada masa itu, maka akan diobati, sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya," ujarnya.

Atlet juga mendapat santunan pengganti upah yang dilaporkan sebesar 100 persen untuk enam bulan pertama, 75 persen untuk enam bulan kedua, 50 persen untuk selanjutnya. Santunan jika mengalami kecacatan senilai 70 persen kali 80 bulan upah yang dilaporkan (maksimal 56 kali upah yang dilaporkan), santunan meninggal 48 kali upah yang dilaporkan. Anak atlet dan ofisial juga mendapat bantuan beasiswa untuk satu orang anak senilai Rp12 juta bagi atlet dan ofisial yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia/cacat total tetap. Sementara itu, manfaat jaminan kematian berupa santunan senilai Rp24 juta, dan beasiswa untuk satu orang anak senilai Rp12 juta.

Dia juga mencontohkan, BPJS Ketenagakerjaan telah menjamin cedera yang dialami atlet downhill, Popo Ario hingga sembuh. Saat itu, Popo masih menjalani perawatan akibat patah tulang lengan atas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. "Kami menjamin seluruh biaya pengobatan Ario, berapapun biayanya, kami tanggung sesuai dengan kebutuhan medis hingga Popo sembuh. Seperti diketahui, atlet downhill, Popo Ario yang mengalami kecelakaan saat bertanding di Subang, Jawa Barat pada Senin (20/8/2018), Popo yang menjadi juara bertahan pada nomor ini harus merelakan tak meraih medali emas pada Asian Games 2018," katanya.

Menurutnya, jaminan kepada Popo masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Perlindungan JKK berupa pelayanan pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya termasuk termasuk penggantian biaya transportasi dari lokasi kecelakaan ke rumah sakit.

Tidak hanya itu, Agus Susanto juga mencontohkan atlet lain yang mengalami cedera dan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebut saja, All Luthvy Jhonata, Atlet Base Ball yang menjalani perawatan di RS Medistra, Jakarta. Luthvy mengalami cedera saat bertanding di ajang Asian Games ke XVIII yang berlangsung di Jakarta dan Palembang dan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan berupa penanggungan biaya perawatan sampai sembuh sesuai indikasi medis.

"Kami memberi pengobatan terbaik sesuai dengan komitmen dan memudahkan peserta mendapatkan hak-nya atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan terutama kasus kecelakaan kerja yang membutuhkan penanganan cepat untuk meminimalisir risiko," ujarnya.

Luthvy, kata dr Nadya dari RS Medistra, akan sembuh dan bisa bermain kembali enam bulan kemudian. "Kami perkirakan dia bisa pulih dan bermain lagi enam bulan sejak dioperasi," katanya.

Program ini akan lebih sempurna dalam mempersiapkan para atlet menatap masa kehidupan keduanya ketika tak lagi melantai di arena pertandingan jika dipersiapkan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bersifat tabungan yang dipersiapkan untuk masa yang akan datang dalam menghadapi saat-saat kehilangan pendapatan, kedepannya kita tak lagi mendengar cerita miris atlet dimasa lanjutnya, dan merekapun akan sejahtera

Prosedur pemanfaatannya, peserta cukup datang dan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan pada rumah sakit yang berkerja sama yang kami sebut  Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa mengeluarkan biaya. Saat ini terdapat 8001 PLKK yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada saat perawatan dan pengobatan, peserta juga akan didampingi oleh petugas khusus dari BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pada saat peserta memasuki tahapan rehabilitasi untuk penyembuhan atas trauma yang di derita.

Selain PLKK, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan call center 24 Jam di nomor 1500910, Website di bpjsketenagakerjaan.go.id yang didalamnya menyediakan segala kebutuhan infomasi peserta baik untuk pendaftaran maupun untuk layanan klaim melalui Electronic Klaim dan layanan pengecekan saldo online melalui BPJSTKU yang dapat diunduh melalui telepon pintar dengan basis android. (dri)
Labels: Kesehatan

Thanks for reading BPJS Ketenagakerjaan - KONI Teken MoU, Begini Nasib Atlet Indonesia. Please share...!

Back To Top