SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menghadirkan pemilik toko yang melakukan penjualan minyak goreng (migor) kemasan sebagai Saksi dari pihak Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5/1999 dalam Penjualan migor Kemasan di Indonesia, Selasa (17/1/2023) di Kanwil IV KPPU.
Dalam sidang kali ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar menghadirkan 2 saksi dari Terlapor. "Dalam sidang kali ini, pemeriksaan dilakukan atas dua toko di Madura guna mengetahui kondisi di masyarakat pada periode waktu perkara (Oktober 2021 – Mei 2022)," kata Ratmawan.
Fakta Persidangan yang diperoleh dalam sidang tersebut adalah pada saat migor langka, Saksi pertama mendapatkan pasokan migor Sunco sebanyak 2 truk dengan kapasitas 615 kardus/truk, dengan 12 liter/kardus. Distributor pemasok toko tidak hanya menawarkan migor juga produk kopi, mentega, mie dan sabun. Saat pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter, Saksi menjual migor sesuai HET. Ketika ketentuan tersebut dicabut, Saksi mengambil keuntungan Rp 3.000-5.000/kardus untuk setiap merk migor. Saksi berharap agar tidak terjadi lagi kekosongan stok migor sesuai keluhan pelanggannya.
Selanjutnya, saksi kedua menjelaskan bahwa tokonya hanya menjual migor premium merk Sabrina dan Sedaap. Saksi Kedua hanya melayani pembeli grosiran bukan eceran. Awalnya Saksi menjual migor merk Sedaap, kemudian merk Sabrina. Dikarenakan penjualan merk Sabrina lebih tinggi, Saksi men-stok migor merk Sabrina lebih banyak. Sistem pengadaan barang di toko Saksi dilakukan dengan melakukan Pre-Order (PO) ketika barang habis.
"Jadi toko tidak menstok barang di gudang. Jika barang tersedia di distributor, barang akan dikirimkan keesokan harinya sebanyak 200 – 500 kardus setiap PO. Saksi hanya menjual migor Sabrina, Sedaap, dan produk Wings lainnya yang laku di pasaran," pungkas Kusnandar. (dri)
Thanks for reading KPPU Periksa Saksi Terlapor Pemilik Toko dalam Kasus Migornas. Please share...!