JAKARTA (IndonesiaTerkini.com)- PT AXA Financial Indonesia merilis produk asuransi jiwa unit link terbaru sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Produk bernama AXA Link Protector ini ditawarkan dengan masa perlindungan hingga 100 tahun.
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav menyampaikan, AXA Link Protector merupakan komitmen perusahaan dalam memberikan solusi dan layanan terbaik dengan tetap melindungi kepentingan nasabah. Solusi perlindungan jiwa unit link ini sepenuhnya menerapkan SEOJK PAYDI dengan manfaat proteksi yang fleksibel, lengkap dan optimal. "Melalui solusi terbaru dari kami ini, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan nasabah untuk melindungi hal terpenting yang mereka miliki dan memberikan ketenangan pikiran bagi nasabah," ungkap Niharika, Rabu (5/4/2023).
Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata menerangkan, produk ini hadir guna memastikan nasabah memiliki perlindungan asuransi dengan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Perusahaan menyadari, nasabah membutuhkan perlindungan asuransi yang memiliki manfaat jiwa, kesehatan, hingga kebutuhan lainnya. "Oleh karena itu, kami melengkapi AXA Link Protector dengan asuransi tambahan yang memprioritaskan pada manfaat kesehatan dengan cakupan wilayah pertanggungan hingga seluruh dunia. Sehingga nasabah dapat memiliki asuransi jiwa sekaligus asuransi kesehatan dikombinasikan dengan manfaat loyalitas untuk mengoptimalkan proteksi mereka," ujar Yudhistira.
Dia menjelaskan, AXA Link Protector memberikan manfaat proteksi tambahan hingga usia 100 tahun. Selain itu, nasabah berkesempatan mendapat bonus loyalitas untuk memaksimalkan keberlangsungan proteksi hingga akhir masa pertanggungan. Sepenuhnya menerapkan SEOJK PAYDI, produk ini memaksimalkan keberlangsungan proteksi dengan alokasi investasi hingga 60% sejak tahun pertama dan hingga 100% dari tahun kedua dan seterusnya. AXA Link Protector juga menawarkan bonus investasi hingga 350% dari premi dasar berkala tahun pertama. Di samping itu, AXA Financial juga menyediakan manfaat loyalitas hingga 15% dari premi dasar berkala tahun pertama, serta manfaat loyalitas tambahan hingga 3.000% dari premi dasar berkala tahun pertama.
Terlepas dari pilihan masa pertanggungan dan tambahan perlindungan terminal illness, AXA Link Protector memberikan kebebasan penuh bagi para nasabah untuk memilih manfaat tambahan yang mencakup perlindungan kesehatan menyeluruh yang dibayarkan secara cashless (easy health), manfaat penyakit kritis (AXA critical care), pembebasan premi untuk tertanggung yang mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis (waiver platinum plus), perlindungan tambahan atas risiko kematian (term life cover), serta santunan tunai harian. (sd)
Thanks for reading AXA Financial Indonesia Rilis Unit Link Sesuai SEOJK PAYDI. Please share...!