JAKARTA (IndonesiaTerkini.com)- Entitas anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), yakni PT Eka Mas Republik (EMR) menandatangani perjanjian kredit sindikasi sekitar Rp 3 triliun. Pinjaman didapat dari kreditur sindikasi, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Fasilitas yang berjangka waktu tujuh tahun dengan plafon sampai Rp 2 triliun dan opsi akordeon sebesar Rp 1 triliun ini dijamin antara lain dengan jaminan perusahaan dari Dian Swastatika dan aset entitas anak.
"Fasilitas ini rencananya akan digunakan untuk pembiayaan belanja modal EMR," terang Sekretaris Perusahaan Dian Swastatika Sentosa, Susan Chandra, Selasa (4/7/2023).
Fasilitas tersebut, menyebabkan rasio utang terhadap ekuitas perseroan dapat meningkat hingga sebesar 6%. Sebelumnya, Dian Swastatika Sentosa mengalami perpindahan papan pencatatan, dari papan utama ke papan pemantauan khusus. Ini mengacu kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00081/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Penempatan pencatatan pada papan pemantauan khusus berlaku sejak 12 Juni 2023, sepanjang tidak ada hal tertentu yang memengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai peraturan bursa.
"Papan pemantauan khusus ini merupakan pengembangan dari daftar efek dalam pemantauan khusus. Implementasi akan secara bertahap dilakukan agar investor dapat memahami dan familiar terhadap papan pemantauan khusus dan agar perusahaan tercatat dapat melakukan pemulihan kondisinya," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, Kamis (8/6/2023).
Irvan menjelaskan, pada tahap pertama atau hybrid, mekanisme perdagangan papan pemantauan khusus menggunakan mekanisme periodic call auction dalam satu hari akan berlaku selama dua sesi. Untuk emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call auction, Sedangkan ketentuan auto rejection sebesar 10% dan harga minimum di Rp 1. "Sementara emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya, tetap dalam perdagangan menggunakan mekanisme continuous auction, dengan ketentuan auto rejection 10% dan harga minimum Rp 50," imbuhnya. (ym)
Thanks for reading Entitas Anak Dian Swastatika Berpotensi Kantongi Kredit hingga Rp 3 Triliun. Please share...!