Kadin Indonesia Bentuk Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis untuk Para Pelaku Usaha

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar saat peluncuran Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) di Jakarta, Rabu (8/5/2024)


JAKARTA (IndonesiaTerkini.com)- Kadin Indonesia meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) di Jakarta, Rabu (8/5/2024). Peluncuran LMSBKI ini merupakan bentuk komitmen Kadin dalam menyediakan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis dalam bentuk mediasi.

Dijelaskan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, LMSBKI menghadirkan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis yang mengedepankan efisiensi, efektivitas serta profesionalisme bagi para pelaku usaha. "Layanan ini diharapkan bersifat kredibel dan profesional, sehingga mendukung penyelesaian sengketa secara efisien dan juga efektif," kata Arsjad di peluncuran LMSBKI, Rabu.

Disampaikan Arsjad, layanan ini terbuka untuk pelaku usaha besar, menengah, hingga UMKM, baik yang tergabung sebagai anggota Kadin, maupun pengusaha umum. Kadin sebelumnya telah memiliki Lembaga Mediasi Kadin sejak 30 Juni 2011. Namun, lanjut Arsjad, untuk memperkuat layanan mediasi sengketa bisnis bagi pelaku usaha, khususnya melalui adopsi teknologi dan jaringan internasional, Kadin Indonesia menghadirkan mediator bersertifikat dengan latar belakang dunia usaha. "Awalnya lembaga mediasi sengketa bisnis dengan Indonesia didirikan pada tahun 2011, saat ini melihat meningkatnya potensi sengketa bisnis akibat semakin kompleks dan berkembangnya modal-model usaha, Kadin Indonesia melakukan langkah penguatan terhadap pelayanan mediasi sengketa bisnis," kata Arsjad.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan LMSBKI melengkapi upaya pemerintah untuk memperbaiki dan membangun iklim investasi di Indonesia. "Jadi ini merupakan suatu progres yang sangat menggembirakan. Apa yang digagas oleh Kadin Indonesia yaitu lembaga mediasi ini mengkomplemen, melengkapi, upaya umum tersebut," kata Cahyo.

Sementara itu, Kadin Indonesia juga akan berkolaborasi dengan sejumlah mitra strategis, mulai dari pelaku usaha di bidang UMKM dan koperasi, industri, perdagangan, serta asosiasi dan himpunan kementerian hingga lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi/BKPM, dan lainnya. (ym)

Labels: Ekonomi

Thanks for reading Kadin Indonesia Bentuk Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis untuk Para Pelaku Usaha. Please share...!

Back To Top