Teken Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, RS Husada Utama Tetap Layani Peserta

(Kiri) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja dalam penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan RS Husada Utama Surabaya yang berlokasi di Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.31-35 Surabaya, Senin (7/1/2019)


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja.

Namun Kementrian Kesehatan melalui surat HK.03.01/Menkes/18/2019 mengenai Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit Dengan BPJS tanggal 04 Januari 2019 memberikan rekomendasi kepada Rumah Sakit (RS) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum dilakukan akreditasi, namun berdasarkan kajian dan pertimbangan tertentu diperlukan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan JKN.

Dengan dasar surat ini BPJS Kesehatan Cabang Surabaya kemudian melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan RS Husada Utama Surabaya yang berlokasi di Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.31-35 Surabaya, Senin (7/1/2019). “Kami telah melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan RS Husada Utama, dengan fokus tetap melayani peserta Jaminan Kesehatan sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Mudah-mudahan kedepannya pelayanan yang diberikan semakin lancar, sembari menunggu proses akreditasi yang dijadwalkan tanggal 29 Januari 2019 oleh KARS,” ujar Herman.

Hadir dalam acara penandatanganan ini, Plt. Direktur RS Husada Utama Prof. dr. R. Hariadi, SpOG (K) mengatakan bahwa pihaknya akan sangat memperhatikan masalah pelayanan pada pasien peserta program JKN-KIS dan terkait akreditasi bahwa tidak ada masalah mengenai hal itu, hanya menunggu jadwal dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) saja.
“Semoga hubungan yang sudah terjalin dengan baik akan semakin baik lagi dengan BPJS Kesehatan terutama Cabang Surabaya. Mengenai fasilitas, semua perbaikan sudah kami laporkan untuk keperluan proses akreditasi. Perbaikan yang dimaksud adalah penambahan fasilitas-fasilitas kami untuk pelayanan kesehatan, sehingga kami rasa tidak akan ada masalah untuk proses kedepannya nanti,” ungkap Hariadi.

Penandatanganan Perpanjangan Kerja sama Dengan RS Husada Utama adalah bagian dari agenda tahunan yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada peserta Program JKN-KIS. Sampai dengan saat ini terdapat 48 RS dan Klinik Utama yang telah menjalin kerja sama pelayanan kesehatan dengan BPJS Cabang Surabaya. (dri)
Labels: bpjs Kesehatan, RS Husada Utama

Thanks for reading Teken Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, RS Husada Utama Tetap Layani Peserta. Please share...!

Back To Top