BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel untuk Program JKN-KIS

Peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (25/2/2019)


JAKARTA (IndonesiaTerkini.com)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili kepesertaan dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional dalam upaya menyokong informasi berbasis bukti di lapangan untuk pengambilan kebijakan terkait JKN.

“Kami melihat data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Hal ini juga sebagai salah satu wujud transparansi BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi pada publik,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara Peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (25/2/2019).

BPJS Kesehatan, kata Fachmi, berupaya memudahkan pengelolaan data dengan menyediakan data sampel yang bisa mewakili seluruh data kepesertaan maupun pelayanan kesehatan yang ada di BPJS Kesehatan.

Data sampel BPJS Kesehatan merupakan perwakilan dari basis data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan sepanjang tahun 2015 dan 2016 yang diambil dengan menggunakan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi. Pembentukan data sampel ini dimaksudkan untuk mempermudah akses dan analisis data oleh publik dan dapat dipergunakan dalam proses analisis untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan.

Dalam data sampel tersebut, disajikan 111 variabel yang bisa diolah yang terdiri atas 15 variabel kepesertaan, 23 variabel pelayanan kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 20 variabel pelayanan nonkapitasi FKTP, dan 53 variabel pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang saling terhubung melalui variabel nomor kartu peserta. Proses penyusunan data sampel harus melewati sejumlah tahap. Data mentah dipisah menjadi tiga kelompok berdasarkan pemanfaatan pelayanan kesehatan, yaitu peserta yang belum pernah mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKTP, dan peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKRTL.

Selanjutnya, dari setiap kelompok tersebut diambil secara acak 10 keluarga dan setiap anggota keluarga dihitung bobotnya. "Berdasarkan sampel data kepesertaan ini, diambillah sampel data pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL. Proses pengambilan data sampel ini dilakukan bersama statistisi, sehingga bisa menghasilkan akurasi yang baik. Seluruh masyarakat nantinya bisa mengakses data sampel ini,” kata Fachmi.

Untuk mengakses data sampel, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan identitas diri seperti KTP. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.

Fachmi menuturkan, manajemen data di BPJS Kesehatan sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2013 sebelum BPJS Kesehatan beroperasi. BPJS Kesehatan melakukan pengembangan manajemen data termasuk data riset, pengembangan business intelligence, pelaksanaan fungsi dan tugas PPID, hingga akhirnya merilis data sampel di tahun 2019 ini. “Data sampel BPJS Kesehatan masih akan terus dikembangkan sejalan dengan pertumbuhan peserta dan perkembangan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kami butuh masukan dari berbagai pihak, baik dari akademisi, peneliti, maupun khalayak lainnya untuk menyempurnakan kualitas data sampel ini,” ujar Fachmi. (dri)

Teken Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, RS Husada Utama Tetap Layani Peserta

(Kiri) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja dalam penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan RS Husada Utama Surabaya yang berlokasi di Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.31-35 Surabaya, Senin (7/1/2019)


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja.

Namun Kementrian Kesehatan melalui surat HK.03.01/Menkes/18/2019 mengenai Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit Dengan BPJS tanggal 04 Januari 2019 memberikan rekomendasi kepada Rumah Sakit (RS) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum dilakukan akreditasi, namun berdasarkan kajian dan pertimbangan tertentu diperlukan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan JKN.

Dengan dasar surat ini BPJS Kesehatan Cabang Surabaya kemudian melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan RS Husada Utama Surabaya yang berlokasi di Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.31-35 Surabaya, Senin (7/1/2019). “Kami telah melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan RS Husada Utama, dengan fokus tetap melayani peserta Jaminan Kesehatan sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Mudah-mudahan kedepannya pelayanan yang diberikan semakin lancar, sembari menunggu proses akreditasi yang dijadwalkan tanggal 29 Januari 2019 oleh KARS,” ujar Herman.

Hadir dalam acara penandatanganan ini, Plt. Direktur RS Husada Utama Prof. dr. R. Hariadi, SpOG (K) mengatakan bahwa pihaknya akan sangat memperhatikan masalah pelayanan pada pasien peserta program JKN-KIS dan terkait akreditasi bahwa tidak ada masalah mengenai hal itu, hanya menunggu jadwal dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) saja.
“Semoga hubungan yang sudah terjalin dengan baik akan semakin baik lagi dengan BPJS Kesehatan terutama Cabang Surabaya. Mengenai fasilitas, semua perbaikan sudah kami laporkan untuk keperluan proses akreditasi. Perbaikan yang dimaksud adalah penambahan fasilitas-fasilitas kami untuk pelayanan kesehatan, sehingga kami rasa tidak akan ada masalah untuk proses kedepannya nanti,” ungkap Hariadi.

Penandatanganan Perpanjangan Kerja sama Dengan RS Husada Utama adalah bagian dari agenda tahunan yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada peserta Program JKN-KIS. Sampai dengan saat ini terdapat 48 RS dan Klinik Utama yang telah menjalin kerja sama pelayanan kesehatan dengan BPJS Cabang Surabaya. (dri)
Back To Top