Kliring Komoditi Indonesia dan Kustodian Koin Indonesia Kantongi Izin dari Bappebti

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-LKBAK/12/23 memberikan persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-PTPAK/12/2023 mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto


JAKARTA (IndonesiaTerkini.com)- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-LKBAK/12/23 memberikan persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-PTPAK/12/2023 mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, penetapan dua lembaga ini yaitu KKI dan ICC merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. “Kami harapkan kedua lembaga ini akan mendukung pemerintah dalam upaya memberikan kepastian dari sisi regulasi serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. Kedua lembaga ini telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya (22/12024).

Direktur Utama KKI Rustam Sofyan Sirait mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Bappebti yang telah menetapkan secara resmi KKI sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan dalam Pasar Fisik Aset Kripto. KKI siap menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia khususnya dalam meningkatkan efisiensi kegiatan perdagangan berjangka hingga memitigasi risiko terkait penyelesaian transaksi. Rustam menambahkan, “Operasi inti kami meliputi pemberian dukungan kepada Bursa dalam hal kliring dan penyelesaian transaksi produk berjangka dan pasar spot aset kripto. Selanjutnya kami juga mendorong transparansi pasar yang lebih baik, menjaga stabilitas, dan menjamin transaksi dapat diselesaikan dengan cepat dan aman sehingga mendorong terciptanya kondisi pasar kripto yang lebih likuid.”

Direktur Utama ICC Budi Mardino mengungkapkan, penetapan ICC sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto semakin melengkapi ekosistem yang dimiliki oleh Bursa Komoditi Nusantara (BKN). ICC beroperasi sebagai tempat penyimpanan aset kripto dengan menggunakan tingkat keamanan berstandar dunia untuk memastikan keamanan aset kripto yang dimiliki oleh investor. Bappebti telah berperan aktif dalam mendukung ekosistem kripto di Indonesia dengan menetapkan tiga Lembaga Self-Regulatory Organizations yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto. Bursa kripto sendiri yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) telah ditetapkan oleh Bappebti pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.

“Kami harap para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagai bagian upaya bersama untuk menciptakan ekosistem kripto yang kondusif yang mampu memberikan keamanan dalam berinvestasi aset kripto di dalam negeri,” tutur Plt Kepala Bappebti Kasan. (sd)

Labels: Ekonomi

Thanks for reading Kliring Komoditi Indonesia dan Kustodian Koin Indonesia Kantongi Izin dari Bappebti. Please share...!

Back To Top