Equnix Mengembangkan Fitur Perlindungan Data Pribadi

CEO PT Equnix Business Solutions, Julyanto Sutandang


JAKARTA (IndonesiaTerkini.com)- PT Equnix Business Solutions (Equnix) memperkenalkan fitur ESE 11DB/PostgresTM menyongsong diberlakukannya penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). "Fenomena kebocoran data semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan internet dalam berbagai aspek kehidupan. Muncul tantangan yang begitu kompleks dalam mengelola data," kata CEO Equnix, Julyanto Sutandang, Sabtu (24/5/2024).

Menurutnya, ada lima hal penyebab kebocoran data, diantaranyya internal fraud, rendahnya kesadaran keamanan teknologi informasi (TI), akses yang tidak legal, malware (virus, trojan, ransomware), dan pelanggaran perjanjian kerahasiaan. Dia menyampaikan penggunaan teknologi yang melindungi data itu sangat penting dan UU PDP bertujuan untuk melindungi data. “Banyak standarisasi yang dikeluarkan oleh regulator. Kita menuju pada kondisi teknologi informasi yang semakin masuk dalam kehidupan sehari-hari, mempengaruhi hampir setiap aspek kehidupan kita. Keamanan dan privasi semakin menjadi isu utama,” ucap Julyanto mengingatkan.

Julyanto menjelaskan fitur ESE 11DB/PostgresTM buatan Equnix itu memberikan perlindungan keamanan data yang solid untuk lembaga atau korporasi yang menangani data sensitif termasuk data pribadi dan korporasi. Fitur ESE 11DB/PostgresTM punya lima fungsi utama, yaitu perlindungan data yang seamless tidak memerlukan tambahan fungsi pada aplikasi, didukung enkripsi AES-256 yang quantum-proof, manajemen kunci standar dunia dengan HSM, pencarian data terenkripsi tercepat dengan pengindeksan yang dipatenkan, dan Enkripsi paling efisien menggunaan akselerasi hardware.

Fungsi ini meliputi perlindungan data saat At-rest dan sebagian in-use. Julyanto menjabarkan keamanan pada data In-transit dicapai dengan mudah menggunakan SSL (Secure Socket Layer) dengan otentikasi PKI (Public Key Infrastructure) yang sudah sangat umum digunakan.

Kemudian, 11DB/Postgres menerapkan enkripsi AES-256 pada pengamanan data At-rest secara seamless tidak merepotkan aplikasi dalam operasionalnya, dan menyimpan kuncinya dengan pengamanan manajemen kunci kelas dunia menggunakan HSM, TPM maupun Online HSM. "Pengaturan pelaksanaan operasi bisnis akan sulit tanpa dukungan teknologi yang mumpuni. Keamanan berlapis dan komprehensif adalah jurus ampuh menghadapi ancaman kebocoran data. Ini adalah langkah untuk memastikan kepatuhan sebuah korporasi terhadap UU PDP," ucap Julyanto.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Juli 2023 menyebutkan dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor. Di tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online BreachForums. Dua isu ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia.

UU PDP disahkan pada 17 Oktober 2022. Pasal 74 pada UU PDP ini menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024). Artinya, tenggat waktu masa transisi ini tersisa 4 bulan. Jadi, perusahaan atau lembaga memperkuat sistem keamanan data yang sesuai regulasi di UU PDP.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan. Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat optimal. "Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," tuturnya.

Mengutip data International Association of Privacy Professional tahun 2023, Budi menyebutkan sebanyak 68% konsumen global mengkhawatirkan perlindungan data mereka. Bahkan, 85% konsumen menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan. "Hal ini tentu menunjukkan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya perlindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi, serta mahalnya biaya penanganannya," jelasnya.

Senada, Agus Djunarjanto, pengamat dari PDP Watch Indonesia, mengatakan keamanan data merupakan bagian dari perlindungan data pribad yang diamanahkan oleh undang-undang. “Karena itu UU PDP sangat penting untuk meningkatkan perlindungan data publik,” papar Agus. (ym)

Labels: IPTEK

Thanks for reading Equnix Mengembangkan Fitur Perlindungan Data Pribadi. Please share...!

Back To Top