Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif, Syarat Mutlak Urus SKCK bagi Warga Surabaya

(Ki-Ka) Kaur Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono di Surabaya, Senin (29/7/2024)


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- Warga Kota Surabaya yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menyertakan bukti kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan  yang masih aktif, berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2024.

“Kepesertaan BPJS kesehatan aktif sebagai salah satu syarat mutlak urus SKCK. Tinggal di screenshot pada aplikasi JKN di hape dan ditunjukkan agar bisa segera diproses,” kata Kepala  BPJS Kesehatan Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin kepada media di Surabaya, Senin (29/7/2024).

Hernina menyebutkan aturan ini, sesuai dengan terbitnya Peraturan Polisi (Perpol) No 6 Tahun 2023 tengang Penerbitan SKCK. Kini dalam melayani kesehatan warga kota, BPJS Surabaya bekerja sama dengan 60 rumah sakit. Sedangkan jumlah kepesertaan JKN BPJS kesehatan di Kota Surabaya sudah mencapai 98% dari total 3,1 juta penduduk. “Karena itu keaktifan JKN BPJS kesehatan menjadi penting, tak hanya  mendapatkan pelayanan kesehatan juga layanan public lainnya seperti kepengurusan SKCK,” ujar Hernina Agustin.

Hernina berharap, adanya kebijakan ini turut mendorong warga kota mengaktifkan JKN atau BPJS Kesehatan, termasuk  menyelesaikan tunggakan membayar bagi peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro menjelaskan kepolisian tetap memberikan pelayanan bagi warga  yang mengurus SKCK. “Silakan menunjukkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN. Jika belum terdaftar, ada petugas yang akan mengarahkan untuk kepesertaan JKN," kata Kepala Urusan Pelayanan Administrasi Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Zeputro.

Kusbiantoro menyebutkan setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan ke perguruan tinggi, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri.

Sementara Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono mengatakan akan melakukan pengawasan pelayanan kesehatan, agar program yang dijalankan bermanfaat bagi masyarakat. (dri)

Labels: Kesehatan

Thanks for reading Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif, Syarat Mutlak Urus SKCK bagi Warga Surabaya. Please share...!

Back To Top