BPJS Kesehatan Surabaya Luncurkan PASTI JKN dan REHAB 3.0 untuk Tingkatkan Kepesertaan Aktif JKN

Muhammad Aras, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, di acara Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan Tahun 2026, Selasa (21/7/2026)


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya menggelar Media Gathering 2026 dengan tema "Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN Melalui PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN)" serta memperkenalkan program REHAB 3.0. Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya status kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Muhammad Aras, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, per 1 Juli 2026 cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai 98,94% dengan tingkat keaktifan peserta 83,50%. Data penduduk per Semester 2 Tahun 2025 menunjukkan tren positif UHC (Universal Health Coverage), meski masih ada tantangan pada peserta non-aktif.

PASTI JKN: Akses Cepat dan Akurat Status Kepesertaan

Ulan Nahdhiyah, Kepala Bagian Kepesertaan KC Surabaya mengatakan, PASTI JKN merupakan microsites baru yang memudahkan peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan PBPU Pemda untuk mengecek status kepesertaan secara langsung. Akses dapat dilakukan melalui link https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek dengan memasukkan NIK dan Tanggal Lahir.

Layanan ini menargetkan:

  • Peserta JKN Aktif: New member dan anggota keluarga yang belum cetak KIS dari segmen PBI JK, PBPU Pemda, dan PPU Non Penyelenggara Negara.
  • Peserta JKN Non Aktif: Yang berubah status menjadi nonaktif karena berbagai alasan.

Informasi status kepesertaan juga disampaikan melalui WhatsApp Blast, surat via perangkat desa, serta layanan tatap muka dan non-tatap muka seperti Mobile JKN, Pandawa, Care Center 165, dan VIOLA.

Dasar Hukum dan Proses Reaktivasi

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mencabut Permensos sebelumnya dan memperkuat koordinasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Peserta non-aktif dapat direaktivasi melalui jalur:

  • PBI JK: Pengajuan reaktivasi paling lama 6 bulan sejak dihapuskan.
  • PBPU Pemda: Melalui Dinas Sosial setempat.
  • PBPU Mandiri: Pendaftaran ulang dengan dokumen KTP, KK, dan rekening bank.

REHAB 3.0: Solusi Fleksibel Lunasi Tunggakan

Salah satu highlight acara adalah peluncuran REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap), program keringanan bagi peserta PBPU/BP yang memiliki tunggakan iuran.

Keunggulan REHAB 3.0:

  • Cicilan sesuai kemampuan keuangan (harian, mingguan, atau bulanan).
  • Pilih jangka waktu cicilan.
  • Bayar kapan saja selama periode cicilan.
  • Setelah lunas, status JKN langsung aktif kembali.

Besaran iuran PBPU per bulan:

  • Kelas I: Rp150.000
  • Kelas II: Rp100.000
  • Kelas III: Rp35.000 (setelah subsidi pemerintah Rp7.000 dari Rp42.000)

Ulan Nahdhiyah menekankan bahwa JKN aktif adalah perlindungan penting karena "kita tidak tahu kapan membutuhkan layanan kesehatan." Dengan PASTI JKN dan REHAB 3.0, BPJS Kesehatan berharap tingkat keaktifan peserta terus meningkat, sehingga UHC di Surabaya semakin optimal.

Masyarakat diminta segera memanfaatkan layanan ini melalui kanal resmi BPJS Kesehatan untuk menghindari kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Care Center 165 atau kantor BPJS terdekat. (dri)

JKN Tembus 98,62 Persen Cakupan Penduduk, BPJS Kesehataan Catat Kinerja Gemilang 2025

Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/7/2026)

 

JAKARTA (IndonesiaTerkini.com)- Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, Program JKN tidak hanya berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga menjaga keberlanjutan program melalui tata kelola yang baik, kondisi keuangan yang sehat, serta inovasi layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat.

Capaian tersebut dipaparkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025. Kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban BPJS Kesehatan kepada publik sekaligus wujud keterbukaan informasi atas pengelolaan Program JKN sepanjang tahun 2025, Kamis (2/7/2026).

"Program JKN bukan sekadar memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya SDM Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Ketika masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani biaya yang besar, mereka dapat terus berkarya, meningkatkan produktivitas, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa," ujar Pujo.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,62 persen dari total penduduk Indonesia. Besarnya cakupan kepesertaan tersebut diikuti dengan tingginya pemanfaatan layanan kesehatan. Sepanjang tahun 2025, Program JKN mencatat lebih dari 725,3 juta pemanfaatan layanan kesehatan, atau lebih dari 1,9 juta pemanfaatan layanan setiap hari.

"Angka tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN, sekaligus menunjukkan bahwa layanan kesehatan yang berkualitas semakin mudah diakses oleh peserta di seluruh Indonesia. Selain itu, BPJS Kesehatan secara konsisten memperkuat transformasi digital melalui berbagai kanal layanan," kata Pujo.

Terdapat inovasi dalam pelayanan JKN, seperti melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165. Kemudahan akses tersebut turut diperkuat melalui perluasan jejaring fasilitas kesehatan dengan 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 6.190 fasilitas kesehatan penunjang yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Pujo menjelaskan, keberhasilan penyelenggaraan Program JKN juga ditopang oleh pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat dan akuntabel. Hingga akhir tahun 2025, aset bersih DJS Kesehatan tercatat sebesar Rp30,04 triliun, yang mampu memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, hasil investasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai Rp3,94 triliun, mencerminkan pengelolaan dana yang dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada keberlanjutan program.

"Komitmen tersebut juga tercermin dari berbagai capaian tata kelola organisasi. Pada tahun buku 2025, BPJS Kesehatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, atau 34 kali sejak PT Askes (Persero). Selain itu, BPJS Kesehatan mencatat skor 97,67 pada penilaian tata kelola organisasi, skor 4,01 pada maturitas Governance, Risk and Compliance (GRC), skor 685 pada Baldrige Excellence Framework (BEF), serta skor 80,48 dalam Survei Penilaian Integritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang Pujo.

Menurut Pujo, manfaat Program JKN tidak hanya dirasakan pada sektor kesehatan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan social nasional. Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Program JKN berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, serta memberikan dampak berganda pada sektor jasa kesehatan, industri makanan dan minuman, serta layanan sosial. 

Selain itu, Program JKN berhasil menyelamatkan sekitar 8,1 juta penduduk dari kemiskinan pada periode 2018–2019, serta melindungi kurang lebih 16 juta penduduk dari risiko jatuh miskin akibat beban biaya kesehatan. Pujo menjelaskan, kajian tersebut juga menunjukkan bahwa setiap kenaikan 1 persen kepesertaan Program JKN mampu meningkatkan pengeluaran per kapita sebesar 2,71 persen, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan angka harapan hidup mencapai tiga tahun dan produktivitas masyarakat

"Hal tersebut menunjukkan bahwa Program JKN merupakan instrumen penting dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung produktivitas nasional. Di sisi lain, BPJS Kesehatan menyadari bahwa keberlanjutan Program JKN perlu dijaga seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat," tambah Pujo.

Pujo juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp191,3 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 26,42 persen di antaranya digunakan untuk pembiayaan penyakit katastropik, yang sebagian besar sebenarnya dapat dicegah melalui penerapan pola hidup sehat dan deteksi dini. Karena itu, BPJS Kesehatan senantiasa mengoptimalkan upaya promotif dan preventif, meningkatkan kualitas layanan, mengoptimalkan kolektabilitas iuran, serta memperkuat pengendalian biaya agar Program JKN tetap berkelanjutan dan mampu memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

"Keberhasilan Program JKN merupakan hasil gotong royong seluruh bangsa. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, badan usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar Program JKN tetap berkelanjutan. Dengan Program JKN yang kuat, kita optimis dapat membangun masyarakat yang sehat sebagai fondasi SDM unggul menuju Indonesia yang semakin maju dan berdaya saing," kata Pujo.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan sebagai pengelola dana publik yang berasal dari peserta, pemerintah, dan pemberi kerja, BPJS Kesehatan memikul amanah besar untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas. Menurutnya, Public Expose merupakan wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus bentuk pertanggungjawaban BPJS Kesehatan dalam mengelola Program JKN secara profesional.

“Di sisi lain, terdapat berbagai tantangan ke depan yang perlu dihadapi bersama, khususnya dalam menjaga keberlanjutan finansial Program JKN, meningkatkan kualitas layanan, memperluas kepesertaan aktif, dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar manfaat Program JKN dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ucap Stevanus.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa penyelenggaraan Program JKN juga merupakan upaya negara dalam mengimplementasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menilai BPJS Kesehatan telah menunjukkan berbagai kemajuan dalam penyelenggaraan Program JKN, mulai dari peningkatan kualitas layanan, perluasan akses, hingga penguatan tata kelola. Menurutnya, berbagai capaian tersebut perlu terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar Program JKN semakin berkelanjutan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menyatakan bahwa ketahanan pembiayaan Program JKN merupakan kunci dalam mewujudkan sistem kesehatan yang berkelanjutan, efisien, dan inklusif. Menurutnya, pembiayaan kesehatan tidak dapat dipandang sebagai beban semata, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun modal manusia yang sehat, meningkatkan produktivitas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Penguatan ketahanan pembiayaan Program JKN perlu didukung melalui reformasi pembiayaan berbasis prinsip gotong royong, peningkatan efisiensi sistem pelayanan kesehatan, serta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan langkah tersebut, Program JKN diharapkan mampu menjaga keberlanjutannya sekaligus menjadi fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Telisa. (dri)

BPJS Kesehatan Dorong Keaktifan JKN bagi Seluruh Relawan SPPG Surabaya untuk Dukung Program MBG

Penandatanganan Perjanjian Teknis Operasional Jaminan Kesehatan bagi Tenaga Relawan SPPG di Surabaya pada Senin (11/5/2026)


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- BPJS Kesehatan terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para relawan dan tenaga pelaksana program dapat bekerja secara optimal dalam mendukung program prioritas pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Teknis Operasional Jaminan Kesehatan bagi Tenaga Relawan SPPG di Surabaya pada Senin (11/5/2026), Kepala SPPG Kecamatan Jambangan Surabaya, Miftahul Huda menyampaikan bahwa kerja sama antara yayasan dan BPJS Kesehatan menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi para relawan.

Menurutnya, petugas SPPG memiliki peran penting dalam keberhasilan Program MBG, mulai dari proses pengolahan, distribusi makanan, hingga memastikan makanan yang diberikan memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.

“Kerja sama ini merupakan langkah awal yang baik untuk melindungi para relawan. Kami juga terus berkoordinasi dengan yayasan terkait pendataan dan pendaftaran relawan yang belum terlindungi Program JKN,” ujar Huda.

Ia menambahkan, kepesertaan JKN aktif sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi para relawan ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin Wajak, Siti Muchoyarotus Saadah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh relawan dan tenaga pelaksana program tetap memiliki status kepesertaan JKN yang aktif.

“Kami berkomitmen memenuhi hak perlindungan jaminan kesehatan bagi para relawan dan tenaga pelaksana program agar pelayanan MBG kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Di sisi lain, PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Chohari menjelaskan bahwa Program MBG dan Program JKN merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat dalam Misi Asta Cita Presiden.

Menurut Chohari, BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan seluruh pelaksana program strategis nasional mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program JKN sehingga tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.

“Keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh kualitas makanan yang diberikan, tetapi juga kesiapan dan kondisi kesehatan petugas di lapangan,” ujar Chohari. (dri)

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Jamin Optimalkan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- BPJS Kesehatan memastikan peserta tetap bisa mengakses pelayanan, baik pelayanan administrasi JKN maupun pelayanan kesehatan, selama libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menegaskan bahwa peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar domisili mereka terdaftar.

“Dengan prinsip portabilitas dalam Program JKN, memudahkan peserta mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kapan saja dan di mana saja, selama mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, layanan berobat di luar domisili atau daerah asal KTP memiliki batasan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” kata Aras.

Aras menerangkan bahwa apabila peserta mengalami kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak bekerja sama, wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN tanpa perlu rujukan dari FKTP. Jika peserta mengalami kendala saat berobat di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu).

“Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! sudah pasti terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Selain itu, juga bisa menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk mempermudah akses layanan,” sambung Aras.

Bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB) dan Prolanis, jika jadwal pengambilan obat bertepatan dengan masa libur Lebaran, peserta dapat mengambil obat lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum obat habis. Sementara itu, bagi peserta PRB yang sedang mudik ke luar kota tidak perlu khawatir, karena pengambilan obat dapat dilakukan di apotek PRB di daerah tujuan mudik.

“Peserta cukup datang ke FKTP untuk memperoleh resep obat, kemudian menebus obat di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk di daerah tujuan mudik. Upaya ini bertujuan agar peserta penderita penyakit kronis tetap mendapat pelayanan kesehatan secara berkelanjutan,” kata Aras.

Untuk mengakomodasi kebutuhan peserta mengurus administrasi JKN saat libur lebaran, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya tetap beroperasi pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 08.00 – 13.30 WIB. Selain itu, layanan administrasi, informasi, dan pengaduan layanan JKN dapat diakses 24 jam melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, serta BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Saya mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif sebelum mudik. Tujuannya agar layanan kesehatan dapat diakses tanpa kendala selama perjalanan atau saat berada di kampung halaman. Apabila diketahui status kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran, peserta dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB),” jelas Aras.

Ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Madha Eko Prastio (30), salah satu peserta JKN asal Kota Surabaya, mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan peserta dapat mengakses layanan kesehatan selama libur Lebaran. Sebagai penderita gagal ginjal, ia tidak khawatir karena tetap mendapatkan layanan cuci darah.

“Sebagai penderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin, saya merasa tenang karena BPJS Kesehatan tetap menjamin akses layanan kesehatan selama libur Lebaran. Saya berharap Program JKN semakin berkembang dan terus menghadirkan inovasi terbaik untuk memenuhi kebutuhan peserta,” tutup Madha. (dri)

Ramai Isu Penonaktifan PBI JK, Masyarakat Kota Surabaya Tidak Perlu Khawatir

Foto (ist)


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- Saat ini telah ramai beredar informasi bahwa sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menjelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak perlu merasa khawatir karena peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria. “Dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya telah dinonaktifkan, untuk digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Aras, pada Jumat (6/2/2026).

Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. “Sementara itu, bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI, yang bersangkutan dapat mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri,” tutur Aras.

Pendaftaran peserta PBPU mandiri dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, serta dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status keaktifan kepesertaan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan agar apabila kepesertaan PBI JK diketahui tidak aktif, dapat segera diantisipasi.

“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika memerlukan bantuan atau informasi, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! sudah pasti terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Selain itu, juga bisa menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien,” ungkap Aras.

Menindaklanjuti penonaktifan status kepesertaan PBI JK dari pusat, Pemerintah Kota Surabaya menyampaikan bahwa warga Kota Surabaya tidak perlu panik atau khawatir. Bagi warga yang kondisinya sakit, membutuhkan pengobatan atau layanan kesehatan tetap dapat dilayani melalui Puskesmas atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas Kesehatan tersebut dapat mengajukan pengaktifan sesuai persyaratan pada Perwali 92 th 2023 & Perwali 30 th.2025. (dri)

Back To Top