BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Batasan Hari Rawat Inap bagi Peserta JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin (ist)


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak dan kebutuhannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi dalam layanan JKN, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta. Pasien yang memerlukan perawatan inap akan dilayani sesuai dengan kondisi medis masing-masing. “Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien. Oleh karena itu, pasien hanya akan dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan,” ujar Hernina di Surabaya.

Setiap jenis penyakit, lanjut Hernina, memiliki kriteria penanganan yang berbeda. Apabila pasien telah diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab, maka pasien dapat meninggalkan rumah sakit. Namun, apabila pasien masih memerlukan perawatan intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, maka layanan tersebut tetap dijamin oleh Program JKN. “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu yang tidak sesuai dengan fakta. BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” tegas Hernina.

BPJS Kesehatan juga terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hernina mengimbau agar apabila peserta JKN mengalami kendala atau permasalahan terkait layanan JKN di rumah sakit, tidak perlu ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (BPJS Kesehatan Siap Membantu). Informasi kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan melalui poster yang terpasang di berbagai sudut rumah sakit.

“Peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat. Kantor kami beralamat di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2. Kami senantiasa terbuka untuk menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait hak dan kewajiban peserta JKN,” jelas Hernina. (dri)

BPJS Kesehatan Klarifikasi Terkait Isu 144 Diagnosis Penyakit yang Tidak Dijamin JKN

Ketua BPJS Watch Jatim, Arief Supriyono bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin Arifin di acara Cangkruk Bareng Media 2025, Jumat (20/6/2025)


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- BPJS Kesehatan Cabang Surabaya buka suara terkait daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS) menggunakan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin Arifin memberikan klarifikasi penting terkait isu 144 diagnosis penyakit yang dikabarkan tidak lagi dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Herlina menegaskan, bahwa informasi terkait 144 diagnosis yang tidak ditanggung BPIS Kesehatan adalah tidak sepenuhnya benar. la menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan terhadap diagnosis tersebut, termasuk penyakit demam berdarah, namun tetap mengacu pada ketentuan dan prinsip penjaminan manfaat sesuai regulasi. “BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menanggung pelayanan kesehatan sesuai ketentuan dan regulasi. Tidak ada penghapusan manfaat bagi diagnosis yang masih sesuai dengan indikasi medis,” ujarnya saat Cangkrukan Bareng Media 2025, Jumat (20/6/2025).

Herlina menegaskan, bahwa prinsip penjaminan manfaat BPJS Kesehatan didasarkan pada 3 aspek utama. Pertama, tanpa potensi kecurangan atau fraud. Kedua, sesuai kebutuhan dasar medis dan regulasi yang berlaku. Serta ketiga, layak secara indikasi medis untuk rawat jalan, rawat inap, atau gawat darurat. “Sebagai contoh, klaim diagnosis tifus yang dalam catatan medis hanya ditulis ‘panas’ tanpa keterangan lengkap tidak memenuhi syarat penjaminan,” ujarnya.

Herlina juga menyampaikan data terkini per 1 Juni 2025, bahwa cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai 99,08% dari total penduduk sebanyak 3.180.022 jiwa. Namun, hanya 81,98% dari jumlah tersebut yang tercatat aktif menggunakan layanan JKN. “Artinya, sekitar 500.000 warga Kota Surabaya belum memiliki kartu JKN aktif. Ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan keaktifan kepesertaan,” kata Herlina.

BPJS Kesehatan Surabaya terus mendorong pemerataan mutu layanan kesehatan bagi seluruh peserta, tanpa membedakan status peserta umum dan JKN. Untuk mendukung hal tersebut, BPJS telah mengimplementasikan sejumlah inovasi seperti sistem antrean online dan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal untuk layanan kesehatan. “Kami berharap tidak ada diskriminasi layanan terhadap peserta JKN. Semua fasilitas kesehatan mitra BPJS harus memberikan pelayanan yang setara dan bermutu,” tandasnya.

Perlu diketahui, kegiatan Cangkrukan Bareng Media ini juga menjadi bentuk apresiasi BPJS Kesehatan kepada insan pers yang selama ini berperan aktif dalam menyampaikan informasi positif dan mendidik kepada masyarakat. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Humas, petugas BPJS Kesehatan, Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono dan puluhan awak media ini menjadi wadah dialog terbuka dan penegasan informasi yang akurat kepada publik. (dri)

Sinergi Bersama Kemenag, BPJS Kesehatan Surabaya Siap Berikan Perlindungan Calon Jamaah Haji dan Pengurus KBIHU

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya bekerja sama dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Program JKN kepada para calon jamaah Haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Kota Surabaya, Kamis (13/3/2025)


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berfokus pada pemberian pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan setara untuk setiap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan Cabang Surabaya bekerja sama dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Program JKN kepada para calon jamaah Haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Kota Surabaya, Kamis (13/3/2025).

“Guna meningkatkan kualitas layanan haji bahwa para jamaah dan pengurus jamaah Haji terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional, hari ini BPJS Kesehatan Surabaya bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya melakukan sosialisasi Program JKN. Diharapkan hal ini juga dapat mendorong masyarakat menjadi peserta aktif Program JKN,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin.

Hernina menuturkan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi calon jemaah haji beserta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di wilayah kota Surabaya. Selain itu untuk memudahkan dalam berbagai macam pengurusan administrasi. “Dalam perjalanan sampai menuju akan berangkat yang dikhawatirkan kapan risiko sakit itu akan datang. BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan bahwa kepesertaan calon jamaah haji statusnya sebagai peserta aktif,” tutur Hernina.

Ketika mengalami sakit, sambung Hernina, para calon jamaah haji ini tidak bingung lagi dan akan langsung dijamin oleh Program JKN sejak akan berangkat hingga datang dari ibadah haji. Ia menjelaskan, penjaminan biaya pengobatan bisa diberikan jika status kepesertaannya aktif, jadi jangan sampai calon jamaah haji atau jamaah haji setelah pulang beribadah nanti sakit kemudian tidak dijamin Program JKN karena kepesertaannya tidak aktif. “Tujuan berikutnya yakni mendukung keaktifan kepesertaan yang menjadi salah satu program implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional bahwa seluruh Kementerian atau lembaga negara mendukung terselenggaranya Program JKN. Ini adalah salah satu bentuk dukungan dari Kementerian Agama terhadap Program JKN,” ujar Hernina.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Kemenag Kota Surabaya, H. Muhammad Muslim menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya acara sosialisasi Program JKN ini. Ia pun mengajak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh di Surabaya sebagai mitra utama dalam memastikan kepesertaan calon jamaah haji dalam Program JKN. “Kemenag sangat mendukung terkait penyelenggaraan kegiatan ini. Oleh karena itu, kita fasilitasi untuk bertemu dengan para pengurus KBIHU,” ujar Muhammad Muslim.

Muhammad Muslim mengungkapkan aktifnya kepesertaan dalam Program JKN bahkan menguntungkan semua pihak, jamaah yang sakit ketika akan berangkat dan sudah pulang melaksanakan ibadah akan dijamin oleh Program JKN. Secara otomatis para pengurus dan jamaah haji bisa terbantu meringankan bebannya. “Pertemuan ini memberikan informasi penting bagi calon jamaah dan jamaah haji ketika kembali nanti. Jika KBIHU ingin mengetahui lebih detail tentang Program JKN biar pihak BPJS Kesehatan bisa langsung bertemu dengan jamaahnya,” ucapnya.

Muhammad Muslim menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan BPJS Kesehatan untuk mendukung Program JKN. Sehingga pihaknya bersama BPJS Kesehatan akan terus bergerak bersama agar masyarakat yang belum menjadi peserta segera terdaftar. “Kami berharap, jamaah yang masih belum menjadi peserta JKN untuk segera mendaftar. Tentu agar apabila ada hal-hal darurat menjelang keberangkatan atau setelah pulang nanti bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Ali As’ad salah satu pengurus KBIHU Surabaya mengatakan, informasi Program JKN ini menjadi sangat penting bagi dirinya dan calon jamaah haji. Secara keseluruhan program BPJS Kesehatan bagus dan menguntungkan. “Saya mengajak pada masyarakat, bagi yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN agar segera bergabung, karena saat akan menjadi calon peserta ibadah haji, sekarang ini diwajibkan untuk menjadi peserta terlebih dahulu. Jadi ketika kami pengurus dan jamaah haji nanti sakit baik sebelum berangkat maupun setelah datang dari Haji maka BPJS Kesehatan siap menjamin,” pungkasnya. (dri)

BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan 144 Penyakit Bisa Ditangani Faskes Tingkat Pertama, Bukan Tak Dijamin

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- BPJS Kesehatan Cabang Surabaya merespon pemberitaan terkait kabar sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di Rumah Sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin mengungkapkan, 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). "Berdasarkan Peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke Faskes lanjutan atau RS, maka ia menjamin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan," ujar Hernina di Surabaya.

Perlu diketahui, lanjut Hernina, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di Faskes tingkat pertama bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012. Pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter. "Berdasarkan Peraturan tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas, namun penanganannya lebih dulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti Puskesmas atau Klinik. Terkadang penyampaiannya (informasi, red) di lapangan itu memang berbeda," tutur Hernina.

Lebih lanjut, Hernina mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo yang menyarankan agar fungsi puskesmas dioptimalkan. Puskesmas juga perlu memperhatikan jadwal layanan dan memastikan bahwa peralatan medis yang ada dimaksimalkan penggunaannya. "Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program JKN yang senantiasa berusaha memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Adapun alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien sakit, pasien datang ke FKTP terdaftarnya untuk mendapatkan pengobatan berupa pemeriksaan, pemberian obat￾obatan termasuk pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis," ungkap Hernina.

Hernina menjelaskan untuk 144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan/atau pada kondisi kriteria kondisi peserta. Salah satunya adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar. "Tentu kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit ini secara komprehensif. Kamipun sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja dokter di FKTP yang telah berupaya memberikan pelayanan yang optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI)," tegas Hernina.

Ditemui pada kesempatan yang berbeda, Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud harus tuntas di Faskes Tingkat Pertama. Panduan Praktik klinis Dokter dalam penanganan penyakit tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022. "Apabila pasien ini atau peserta JKN badannya berasa kurang enak, atau apapun bentuknya, selama itu tidak gawat darurat, maka pasien bisa berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempatnya terdaftar," ujar Arief.

Menanggapi informasi pasien demam yang berpotensi kejang tapi tidak diterima oleh Rumah Sakit, Arief menegaskan, bahwa sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan no 28 tahun 2014, yang berhak menentukan indikasi medis adalah dokter, bukan pasien. Sehingga dokter di IGD atau di Rumah Sakit lah yang secara klinis menyatakan bahwa ini masuk dalam kegawat daruratan. "Oleh karena itu, BPJS Watch berharap agar Faskes Tingkat Pertama milik Pemerintah, seperti Puskesmas, memberikan pelayanan selama 24 jam. Jadi bagaimana Dinas Kesehatan memberikan ruang kepada Puskesmas, untuk membuka layanannya 24 jam," ujar Arief. (dri)

Layanan Kedokteran Nuklir Diharapkan Turunkan Prevalensi Kanker

Tenaga kesehatan memperlihatkan alat kedokteran nuklir untuk diagnosis penyakit kanker


JAKARTA (IndonesiaTerkini.com)- Peningkatan layanan kedokteran nuklir diharapkan dapat menurunkan prevalensi penyakit kanker dan biaya pengobatannya di Indonesia. Upaya ini salah satunya dilakukan lewat kerjasama GE HealthCare (GEHC) dan RS Dharmais untuk mendukung penanganan kanker di Indonesia melalui solusi diagnostik dan intervensi inovatif.

“Kanker merupakan penyebab kematian ketiga tertinggi di Indonesia setelah stroke dan penyakit jantung. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI berkomitmen untuk mengendalikan penyakit kanker melalui inisiatif seperti Rencana Kanker Nasional 2024-2034, yang mencakup tindakan preventif, diagnosis, hingga penanganan kanker. Kerja sama dengan GE HealthCare dan Pusat Kanker Nasional Dharmais ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam rencana tersebut, untuk memastikan tenaga kesehatan memiliki kompetensi yang memadai dalam memanfaatkan teknologi canggih guna memberikan layanan terbaik dalam perawatan kanker,” kata Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, kata Lupi Trilaksono, SF, MM, Apt.

Untuk diketahui, peningkatan prevalensi penyakit kanker di Indonesia telah menunjukkan pengeluaran yang semakin besar pada sistem kesehatan. Kementerian Kesehatan RI mencatat BPJS mengeluarkan dana sebesar Rp3,1 triliun untuk pengobatan kanker pada tahun 2020, dan meningkat sebesar hampir 50% menjadi 5,9 triliun rupiah di tahun 2023.

Salah satu tantangan utamanya adalah keterlambatan diagnosis. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan pemanfaatan kedokteran nuklir. Kedokteran nuklir adalah cabang medis yang memanfaatkan bahan radioaktif untuk diagnosis dan terapi berbagai penyakit, termasuk kanker. Teknologi ini memungkinkan deteksi kanker dengan akurasi yang lebih tinggi, serta pengobatan yang lebih efektif dengan memanfaatkan radioterapi atau terapi berbasis isotop radioaktif.

Menyadari pentingnya perkembangan kedokteran nuklir dalam perawatan pasien kanker, GE HealthCare (GEHC), sebagai pemimpin global di bidang teknologi kesehatan, menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung penanganan kanker di Indonesia melalui solusi diagnostik dan intervensi inovatif. GEHC berfokus pada peningkatan kualitas, aksesibilitas, dan keterjangkauan layanan diagnosis, secara khusus penggunaan kedokteran nuklir untuk pengobatan kanker di Indonesia.

Evy Hidariyani, Commercial Excellence and Strategic Marketing Leader GE HealthCare, menyatakan, “Kemitraan kami dengan RS Kanker Dharmais dan Kementerian Kesehatan RI ini akan fokus terutama pada pengembangan kedokteran nuklir. Kedokteran nuklir memiliki potensi luar biasa untuk meningkatkan perawatan kanker melalui diagnosis yang lebih cepat dan akurat. Di GE HealthCare, kami berkomitmen untuk mempermudah akses teknologi ini bagi tenaga medis di Indonesia, dengan menghadirkan inovasi terbaru dan pengembangan kapasitas tenaga medis sebagai bagian dari kemitraan ini."

Direktur Utama RS Kanker Dharmais, Dr. R. Soeko Werdi Nindito, MARS, menjelaskan, “Kemitraan yang telah terjadi sejak bulan Oktober tahun 2023 lalu ini mencakup pelatihan khusus di bidang kedokteran nuklir, yang masih relatif baru di Indonesia. Implementasi dari kemitraan ini salah satunya adalah komitmen untuk memperkuat kolaborasi multistakeholder dalam perawatan onkologi berbasis kedokteran nuklir.”

Kemitraan ini akan menghadirkan program Workshop for Facilitators  yang berfokus pada pelatihan tenaga kesehatan khususnya di bidang kedokteran nuklir. Program ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang kedokteran nuklir onkologi, termasuk: Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir/ Perhimpunan Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler Indonesia (PKN-TMI); Radiografer/ Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI);  Fisikawan Medis/ Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI), dan Teknisi Biomedis/ Ikatan Elektromedis Indonesia (IKATEMI).

Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir RS Kanker Dharmais, Dr. Ayu Rosemeilia Dewi, SpKN-TM(K), FANMB,  menjelaskan “Program ini bertujuan untuk memperkuat keahlian di bidang kedokteran nuklir onkologi dengan membekali pelatih dari masing-masing profesi dengan pengetahuan lanjutan serta keterampilan praktis. Pendekatan ini tidak hanya memastikan optimalisasi penggunaan teknologi medis mutakhir, tetapi juga mendukung transformasi layanan kanker berbasis multidisiplin di Indonesia,” kata dr Ayu.

“Melibatkan berbagai profesi seperti dokter, radiografer, fisikawan medis, dan teknisi biomedis dalam program pelatihan ini adalah kunci keberhasilan untuk memastikan teknologi canggih dapat dimanfaatkan secara efektif, demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia,” lanjut dr Ayu. (sd)

Back To Top