![]() |
Ketua BPJS Watch Jatim, Arief Supriyono bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin Arifin di acara Cangkruk Bareng Media 2025, Jumat (20/6/2025) |
SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- BPJS Kesehatan Cabang Surabaya buka suara terkait daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS) menggunakan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin Arifin memberikan klarifikasi penting terkait isu 144 diagnosis penyakit yang dikabarkan tidak lagi dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Herlina menegaskan, bahwa informasi terkait 144 diagnosis yang tidak ditanggung BPIS Kesehatan adalah tidak sepenuhnya benar. la menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan terhadap diagnosis tersebut, termasuk penyakit demam berdarah, namun tetap mengacu pada ketentuan dan prinsip penjaminan manfaat sesuai regulasi. “BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menanggung pelayanan kesehatan sesuai ketentuan dan regulasi. Tidak ada penghapusan manfaat bagi diagnosis yang masih sesuai dengan indikasi medis,” ujarnya saat Cangkrukan Bareng Media 2025, Jumat (20/6/2025).
Herlina menegaskan, bahwa prinsip penjaminan manfaat BPJS Kesehatan didasarkan pada 3 aspek utama. Pertama, tanpa potensi kecurangan atau fraud. Kedua, sesuai kebutuhan dasar medis dan regulasi yang berlaku. Serta ketiga, layak secara indikasi medis untuk rawat jalan, rawat inap, atau gawat darurat. “Sebagai contoh, klaim diagnosis tifus yang dalam catatan medis hanya ditulis ‘panas’ tanpa keterangan lengkap tidak memenuhi syarat penjaminan,” ujarnya.
Herlina juga menyampaikan data terkini per 1 Juni 2025, bahwa cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai 99,08% dari total penduduk sebanyak 3.180.022 jiwa. Namun, hanya 81,98% dari jumlah tersebut yang tercatat aktif menggunakan layanan JKN. “Artinya, sekitar 500.000 warga Kota Surabaya belum memiliki kartu JKN aktif. Ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan keaktifan kepesertaan,” kata Herlina.
BPJS Kesehatan Surabaya terus mendorong pemerataan mutu layanan kesehatan bagi seluruh peserta, tanpa membedakan status peserta umum dan JKN. Untuk mendukung hal tersebut, BPJS telah mengimplementasikan sejumlah inovasi seperti sistem antrean online dan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal untuk layanan kesehatan. “Kami berharap tidak ada diskriminasi layanan terhadap peserta JKN. Semua fasilitas kesehatan mitra BPJS harus memberikan pelayanan yang setara dan bermutu,” tandasnya.
Perlu diketahui, kegiatan Cangkrukan Bareng Media ini juga menjadi bentuk apresiasi BPJS Kesehatan kepada insan pers yang selama ini berperan aktif dalam menyampaikan informasi positif dan mendidik kepada masyarakat. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Humas, petugas BPJS Kesehatan, Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono dan puluhan awak media ini menjadi wadah dialog terbuka dan penegasan informasi yang akurat kepada publik. (dri)
Thanks for reading BPJS Kesehatan Klarifikasi Terkait Isu 144 Diagnosis Penyakit yang Tidak Dijamin JKN. Please share...!