Antisipasi Kendala Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Peserta Rutin Cek Status JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- Syarat utama untuk dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN adalah status kepesertaan yang aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengimbau seluruh peserta untuk rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan guna mencegah penolakan layanan di fasilitas kesehatan akibat tunggakan iuran atau kendala administrasi lainnya. “Masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya, perlu rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan JKN. Jangan sampai saat sakit dan sudah berada di rumah sakit baru sadar bahwa status kepesertaannya ternyata tidak aktif. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan persoalan yang cukup serius dan berpotensi menghambat proses pelayanan yang dibutuhkan,” ujar Hernina, Kamis (27/11/2025).

Hernina mengatakan, kepesertaan JKN yang aktif juga memberikan rasa aman dan tenang, khususnya ketika menghadapi kondisi darurat atau penyakit yang memerlukan penanganan segera. Apabila status kepesertaan nonaktif karena memiliki tunggakan dapat melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dikenakan denda iuran akibat keterlambatan. “Meskipun peserta JKN telah melunasi tunggakan iuran dan kepesertaannya kembali aktif, apabila dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan. Perhitungan besaran denda pelayanan rawat inap yakni sebesar lima persen dari biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal adalah 12 bulan serta besar denda maksimal Rp20 juta,” ungkap Hernina.

Pengurusan denda pelayanan dilakukan melalui loket informasi dan pengaduan di rumah sakit. Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan menghitung besaran denda rawat inap berdasarkan diagnosis awal dari dokter penanggung jawab. Setelah itu, peserta dapat melunasinya melalui kanal pembayaran yang tersedia, lalu menyerahkan bukti pembayaran kembali kepada petugas.

“Peserta JKN diberikan kemudahan untuk rutin cek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memantau keaktifan kepesertaan, mengakses berbagai informasi layanan, serta memanfaatkan fitur-fitur lain yang membantu memastikan pelayanan kesehatan dapat diterima secara optimal dan tanpa kendala administratif,” terangnya.

Tidak hanya Aplikasi Mobile JKN, status keaktifan kepesertaan juga dapat dipantau melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, sehingga peserta dapat memperoleh informasi secara cepat dan mudah melalui ponsel. Namun, apabila peserta tetap ingin mendapatkan layanan tatap muka dengan petugas, mereka dapat mengunjungi layanan BPJS Keliling atau Mal Pelayanan Publik (MPP) di Siola.

“Adanya berbagai kemudahan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan, terutama terkait status kepesertaan nonaktif akibat tunggakan iuran. Apabila peserta rutin memantau status kepesertaannya, potensi kendala layanan kesehatan saat kondisi darurat dapat diantisipasi sejak dini,” tutupnya.

Sementara itu, Budi Santoso (45), peserta yang terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II, mengungkapkan rasa syukurnya karena telah menjadi peserta JKN ketika harus menjalani rawat inap. Menurutnya, Program JKN memberikan perlindungan yang nyata dalam berbagai aspek, terutama dari sisi finansial.

Berdasarkan manfaat besar yang ia rasakan saat mengakses layanan JKN, Budi tidak pernah bosan mengingatkan warga di sekitarnya untuk rutin memantau status keaktifan kepesertaan mereka. Ia menambahkan, sakit bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, sehingga alangkah baiknya mempersiapkan diri sebelum musibah datang. (dri)

Labels: Kesehatan

Thanks for reading Antisipasi Kendala Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Peserta Rutin Cek Status JKN. Please share...!

Back To Top