![]() |
| Muhammad Aras, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, di acara Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan Tahun 2026, Selasa (21/7/2026) |
SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya menggelar Media Gathering 2026 dengan tema "Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN Melalui PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN)" serta memperkenalkan program REHAB 3.0. Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya status kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Muhammad Aras, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, per 1 Juli 2026 cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai 98,94% dengan tingkat keaktifan peserta 83,50%. Data penduduk per Semester 2 Tahun 2025 menunjukkan tren positif UHC (Universal Health Coverage), meski masih ada tantangan pada peserta non-aktif.
PASTI JKN: Akses Cepat dan Akurat Status Kepesertaan
Ulan Nahdhiyah, Kepala Bagian Kepesertaan KC Surabaya mengatakan, PASTI JKN merupakan microsites baru yang memudahkan peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan PBPU Pemda untuk mengecek status kepesertaan secara langsung. Akses dapat dilakukan melalui link https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek dengan memasukkan NIK dan Tanggal Lahir.
Layanan ini menargetkan:
- Peserta JKN Aktif: New member dan anggota keluarga yang belum cetak KIS dari segmen PBI JK, PBPU Pemda, dan PPU Non Penyelenggara Negara.
- Peserta JKN Non Aktif: Yang berubah status menjadi nonaktif karena berbagai alasan.
Informasi status kepesertaan juga disampaikan melalui WhatsApp Blast, surat via perangkat desa, serta layanan tatap muka dan non-tatap muka seperti Mobile JKN, Pandawa, Care Center 165, dan VIOLA.
Dasar Hukum dan Proses Reaktivasi
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mencabut Permensos sebelumnya dan memperkuat koordinasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Peserta non-aktif dapat direaktivasi melalui jalur:
- PBI JK: Pengajuan reaktivasi paling lama 6 bulan sejak dihapuskan.
- PBPU Pemda: Melalui Dinas Sosial setempat.
- PBPU Mandiri: Pendaftaran ulang dengan dokumen KTP, KK, dan rekening bank.
REHAB 3.0: Solusi Fleksibel Lunasi Tunggakan
Salah satu highlight acara adalah peluncuran REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap), program keringanan bagi peserta PBPU/BP yang memiliki tunggakan iuran.
Keunggulan REHAB 3.0:
- Cicilan sesuai kemampuan keuangan (harian, mingguan, atau bulanan).
- Pilih jangka waktu cicilan.
- Bayar kapan saja selama periode cicilan.
- Setelah lunas, status JKN langsung aktif kembali.
Besaran iuran PBPU per bulan:
- Kelas I: Rp150.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp35.000 (setelah subsidi pemerintah Rp7.000 dari Rp42.000)
Ulan Nahdhiyah menekankan bahwa JKN aktif adalah perlindungan penting karena "kita tidak tahu kapan membutuhkan layanan kesehatan." Dengan PASTI JKN dan REHAB 3.0, BPJS Kesehatan berharap tingkat keaktifan peserta terus meningkat, sehingga UHC di Surabaya semakin optimal.
Masyarakat diminta segera memanfaatkan layanan ini melalui kanal resmi BPJS Kesehatan untuk menghindari kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Care Center 165 atau kantor BPJS terdekat. (dri)
Thanks for reading BPJS Kesehatan Surabaya Luncurkan PASTI JKN dan REHAB 3.0 untuk Tingkatkan Kepesertaan Aktif JKN. Please share...!
