![]() |
| Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras |
SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tidak terburu-buru membeli obat secara mandiri ketika stok di fasilitas kesehatan (faskes) kosong. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa ada mekanisme yang jelas untuk memastikan kebutuhan obat peserta tetap terpenuhi tanpa membebani biaya pribadi.
“Pelayanan obat merupakan bagian dari manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, obat yang dibutuhkan peserta wajib disediakan oleh faskes sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas),” ujar Aras di Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Ketentuan mengenai Fornas diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/524/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional. Penyusunannya melibatkan ahli farmakologi dengan pemilihan obat berdasarkan bukti ilmiah mutakhir, serta mempertimbangkan aspek khasiat, keamanan, dan keterjangkauan.
Aras menjelaskan bahwa peserta JKN tidak diarahkan untuk membeli obat sendiri yang diresepkan dokter hingga mengeluarkan biaya pribadi. Jika terjadi kekosongan stok, faskes wajib mengupayakan obat pengganti dengan merk lain yang memiliki kandungan dan zat aktif sama, sesuai pertimbangan medis.
Di rumah sakit, obat merupakan bagian dari komponen pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Rumah sakit tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan atas obat yang diberikan kepada peserta JKN.
“Ketentuan ini sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menekankan bahwa seluruh manfaat JKN harus diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya tambahan. Apabila di lapangan masih ditemukan adanya biaya tambahan akibat kekosongan stok obat, peserta JKN jangan ragu menyampaikan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu),” tegas Aras.
Informasi nama, foto, dan kontak petugas BPJS SATU tersedia pada poster yang dipasang di lokasi strategis rumah sakit, seperti ruang administrasi, Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan loket informasi. Petugas BPJS SATU akan menjembatani peserta dengan manajemen rumah sakit untuk menangani pengaduan terkait kendala pelayanan.
“Petugas BPJS SATU akan menjembatani antara peserta JKN dengan manajemen rumah sakit untuk menangani pengaduan tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat,” tutup Aras. (dri)
Thanks for reading BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Peserta JKN: Jangan Terburu-buru Membeli Obat saat Stok Kosong. Please share...!
