Pemerintah Siap Eksekusi Putusan MA Terkait Pembatalan Iuran JKN Segmen PBPU

Ilustrasi (Foto: istimewa)


JAKARTA (IndonesiaTerkini.com)- Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti. "Hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Menurutnya, melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses.

BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut. "Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tutupnya. (dri)

BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus Terkait Penanganan Virus Corona

Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang, dialihkan ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN. Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan menggunakan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- Munculnya himbauan Pemerintah untuk mengurangi interaksi dalam melakukan kegiatan apapun sebagai antisipasi penyebaran virus corona, langsung mendapat respon dari BPJS Kesehatan, dengan mengeluarkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja menjelaskan, per 19 Maret 2020 BPJS Kesehatan melakukan pelayanan terbatas diseluruh Kantor Cabang termasuk Kantor Cabang Surabaya. “Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang, dialihkan ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN. Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan menggunakan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).

Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN (berupa KIS digital). Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 maupun aplikasi Mobile JKN. "Sedangkan pelayanan yang dapat dilakukan dikantor cabang hanya pelayanan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meliputi perubahan data peserta PBI yaitu perubahan identitas, perubahan FKTP, dan pendaftaran bayi baru lahir, serta pengaduan peserta yang membutuhkan penyelesaian segera,” ungkapnya.

Sementara mengenai batas waktu pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan, Herman menjelaskan bahwa batas waktunya adalah sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona. "Kapan batas waktu penerapan kebijakan ini, kami belum tahu. Tapi yang pasti, kami senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” pungkas Herman. (dri)

BPJS Kesehatan Surabaya Terapkan Sistem Finger Print

Kepala BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Herman Dinata Mihardja, Rabu (19/6/2019)


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menerapkan finger print untuk mempercepat pelayanan kesehatan bagi peserta. Layanan finger print ini telah diterapkan mulai akhir Mei 2019.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Herman Dinata Mihardja berharap, layanan finger print ini, semakin memudahkan dan mempercepat layanan kesehatan bagi peserta yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, baik di Faskes tingkat I maupun Rumah Sakit. "Tidak hanya itu, kedepannya dengan proses digitalisasi ini proses penagihan juga dapat lebih cepat lagi," ujarnya, Rabu (19/6/2019).

Diakuinya, masih adanya piutang BPJS Kesehatan terhadap Rumah Sakit, yaitu belum adanya pengajuan penagihan yang dilakukan pihak Rumah Sakit. Selain itu, juga karena adanya data susulan peserta.

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan Kota Surabaya setiap bulannya membayarkan klaim sekitar Rp270 miliar kepada sekitar 50 rumah sakit yang ada di Surabaya. Jadi setiap harinya ada pembayaran klaim sekitar Rp9 miliar. Namun demikian, masih ada sekitar 50% yang belum ditagihkan dari rumah sakit. Untuk wilayah Surabaya yang paling banyak tagihannya adalah Rumah Sakit Dr Sutomo Surabaya yakni sekitar Rp120 miliar yang belum terbayarkan. "Saat ini kami terus melakukan percepatan proses pelayanan pelaporan pembayaran supaya permasalahan tagihan dari rumah sakit bisa dengan cepat diselesaikan," ujarnya.

Ditambahkannya, permasalahan yang kerap terjadi adalah susulan penagihan dimana salah satunya disebabkan karena berkas belum lengkap. Selain itu, permasalahan perbedaan persepsi coding sehingga menimbulkan kesalahan dalam proses penagihan dari rumah sakit. "Namun, kami akan terus melakukan sosialisasi kepada rumah sakit, salah satunya adalah terkait dengan kadaluarsa waktu penagihan klaim selama enam bulan," tutupnya. (dri)

Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Tetap Layani Peserta JKN-KIS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja ketika ditemui dikantornya, Senin (27/5/2019).

Herman menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. "Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," tegas Herman.

Herman juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. "Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," katanya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang Surabaya, layanan khusus tersebut disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” tutupnya. (dri)

BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System untuk Peserta Mandiri yang Didaftarkan Kolektif

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja (Foto: istimewa)


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- Per 1 Mei 2019, pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan secara kolektif oleh suatu entitas badan baik Badan Hukum, Donatur Badan Hukum dan Donatur Perorangan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dilakukan secara tertutup (close payment system).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengungkapkan dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta yang terdaftar akan selalu baru (update) dan diharapkan data tersebut akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing entitas badan. Tidak hanya itu, pembayaran iuran juga sesuai dengan antara jumlah tagihan dengan data peserta terdaftar yang dikirimkan dilaporkan  oleh setiap entitas badan kepada BPJS Kesehatan.

Bentuk entitas badan yang dimaksud seperti yayasan, koperasi, lembaga keagamaan lembaga atau badan amal, lembaga pendidikan, badan usaha, badan hukum lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk Donatur Perorangan dilakukan melalui program donasi dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) kartu keluarga. "Kebijakan ini kami tetapkan untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena entitas badan membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," ujar Herman, Rabu (15/5/2019).

BPJS Kesehatan saat ini telah melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan entitas badan. Herman juga mengimbau kepada entitas badan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data dengan menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana entitas badan terdaftar.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada entitas badan terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system. Selain itu, dengan close payment system akan di dapatkan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. (dri)
Back To Top