Ini Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Chohari, saat sosialisasi PP No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada wartawan di Surabaya, Kamis (6/12/2018)

SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- BPJS Kesehatan Cabang Surabaya melakukan sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang akan berlaku pada 19 Desember 2018 mendatang.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Chohari mengatakan, ada sejumlah perubahan seiring diberlakukannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Menurutnya sanksi yang diterima para peserta yang menunggak akan lebih berat daripada sebelumnya.

"Jadi kalau peraturan yang lama, maksimal tunggakan 12 bulan, setelah tanggal 19 Desember, maksimal tunggakan menjadi 24 bulan,” ujarnya, Kamis (6/12/2018).

Ditambahkannya, apabila seorang peserta memiliki tunggakan iuran tiga tahun atau 36 bulan, maka yang bersangkutan maksimal hanya membayar 12 bulan apabila dilakukan sebelum tanggal 19 Desember. Namun, kalau setelah tanggal 19 Desember nanti maka peserta wajib membayar 24 bulan.

Selain itu, peraturan untuk pendaftaran bayi yang baru saja lahir juga mengalami perubahan. Dahulu peserta wajib mendaftarkan bayinya sebelum lahir dalam jangka waktu 14 hari agar bisa mendapat pelayanan. “Kalau sekarang beda, pendaftaran bayi dilakukan saat lahir sampai 28 hari ke depan. Setelah lewat 28 hari maka akan sama seperti peserta lain,” katanya.

Sedangkan untuk pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta ke layanan jaminan kesehatan, dan membayarkan iurannya. Untuk kategori instansi pemerintahan seperti TNI, Polri, dan PNS dengan besaran tanggungjawab pembayaran pemberi kerja tiga persen. Sedangkan kategori instansi BUMN, BUMD dan BUMS, besaran tanggungjawab pembayaran iuran pemberi kerja empat persen. "Untuk warga negara yang pergi ke luar negeri masih harus membayar tagihan. Tetapi peserta akan terbebas jika peserta di luar negeri sudah lebih dari enam bulan. Jadi enam bulan pertama peserta masih membayar tagihannya,” lanjut Chohari.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja menambahkan, ada sanksi administratif untuk peserta yang terlambat membayar iuran. Sanksi tersebut bisa teguran tertulis, denda 0,1 persen, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. "Teguran tertulis akan dilakukan melalui surat yang dikirimkan melalui SMS maupun teguran melalui telepon. Selain itu, karena jumlah orang dalam BPJS Kesehatan terbatas, kami mempunyai kader JKN yang akan membantu proses penagihan dari rumah ke rumah,” tutup Herman. (dri)
Labels: Kesehatan

Thanks for reading Ini Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. Please share...!

Back To Top